Sabtu, 20 Agustus 2016

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan  menerbitkan buku Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Nonformal. Penerbitan buku ini diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sosialisasi dan memfasilitasi anak pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan tingkat pendidikan sampai tamat sekolah menengah atas/sederajat dan atau pelatihan kerja.
Unduh dokumen, klik di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar